contoh kesimpulan perkara perceraian

KESIMPULAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI)

Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH, C.MSP,C.NSP,C.CDm & Rekan akan berbagi contoh kesimpulan perkara perceraian di Pengadilan Agama, dimana kasus perceraian yang kami angkat adalah perceraian yang mana pencatatannya dilakukan di Kantor Disdukcapil bukan di kantor KUA.—————————————————————————————-

Adapun poin kesimpulan dapat sebagai berikut:

Maka dengan ini perkenankan kami Pemohon untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Cerai Talak No. XXXXXXXXXX, yang pada pokoknya adalah:——————————————–

  1. Kewenangan Mengadili
  1. Bahwa sebagaimana Kartu identitas Pemohon dan Termohon berupa KTP dan KK (Kartu Keluarga) adalah beragama Islam, berikut pula keterangan para saksi yang dihadirkan Pemohon yang menerangkan bahwa pemohon dan Termohon melakukan pernikahan/perkawinan menurut agama, Islam sehingga perkara ini menjadi kewenangan Absolut Pengadilan Agama untuk  menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini.—————————————————————————————-
  2. Bahwa karena perkara ini diajukan di tempat kediaman Termohon di wilayah hukum Kota XXXXXX yang dibuktikan Termohon telah menerima adanya relass panggilan dari Pengadilan Agama Kota XXXXXX, maka Pengadilan Agama Kota XXXXXX berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini.———————–
  3. Dalam Pokok Perkara
  1. Bahwa bukti Pemohon berupa Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan No. XXXXXXXXXXX tertanggal XXXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota XXXXXX, yang aslinya merupakan akta otentik, menjelaskan antara Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan di Amerika Serikat pada tanggal XXXXXXXXXXX, sehingga bukti ini telah memenuhi syarat formal dan materiil serta memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna;—————————————————————————————-
  2. Bahwa keterangan 2 (dua) orang saksi Pemohon berkesesuaian dan cocok antara satu dengan yang lainnya mengenai keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon yaitu antara Pemohon dan Termohon telah terjadi pertengkaran yang terus menerus dan telah pisah rumah kediaman bersama mulai tahun 2020 hingga sekarang, yang mana pemicu pertengkaran adalah adanya Wanita Idaman Lain (WIL/Pelakor), hal ini menimbulkan pertengkaran yang terus menerus;———————————————

Bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan Pemohon dalam permohonannya TELAH MEMENUHI PERSYARATAN yang diatur secara limitative dalam Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:———————————————————————————————

Pasal 19 Huruf b berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada  hal  yang  lain  di  luar kemampuannya”.————————————–

Pasal 19 Huruf f berbunyi “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”.——————————————————————————————-

Berdasarkan alasan dan dasar-dasar tersebut diatas, Pemohon, Mohon kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Cerai Talak No. XXXXXXXXXXX yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :—————————————————————

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;————————————————————–
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota XXXXXX;——————————————–
  3. Membebankan biaya kepada Pemohon.————————————————————

Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Agama Kota XXXXXX berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; ——————————————————

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim perkara Cerai Talak No. XXXXXXXXXX, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kuasa Hukum Pemohon, ucapkan terima kasih.—————————————————————————————————-

Hormat Kami, Pemohon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *