APA SAJA KEWAJIBAN MANTAN SUAMI PASCA CERAI SESUAI KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)?

Kami sebagai Pengacara berpengalaman sejak tahun 2015 dalam pengurusan perkara perceraian di Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama (Khusus Islam). Bilamana seorang Istri menerima gugatan cerai dari suaminya, maka ia dapat membuat jawaban gugatan yang isinya dapat berupa: menyangkal secara tegas seluruh dalil-dali Gugatan Cerai yang dilayangkan Suami, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat (Istri) dalam agenda Jawaban Gugatan dan terbukti kebenarannya di sidang Pengadilan.

Bahwa dalil Gugatan Penggugat yang banyak kami kuasa hukum temui adalah  ”bahwa percekcokan yang terjadi secara terus menerus tersebut menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Yang menyatakan bahwa: “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Baca Juga: https://www.advokatbali.net/kesimpulan-perkara-perceraian-di-pengadilan-agama-terkait-kewenangan-mengadili-kompetensi/

Perselisihan dan pertengkaran biasanya disebabkan karena sudah tidak pernah lagi memberikan nafkah pada Istri (Tergugat), baik Nafkah Lahir mupun Nafkah Bathin. Berbekal dari alas an perceraian tersebut maka melahirkan kewajiban-kewajiban suami/ayah memberikan nafkah anak (hadhanah) yaitu berupa biaya-biaya untuk kebutuhan dan kepentingan anak,hal ini diatur dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan jo. Pasal 105 huruf c, Pasal 149 huruf d, Pasal 156 huruf d dan f KHI (Kompilasi Hukum Islam) bahwa “seorang Ayah berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak sampai anak tersebut dewasa sesuai dengan kemampuannya, Pengadilan dapat menetapkan besaran biaya tersebut bila tidak ada kesepakatan antara suami istri, bila ayah tidak dapat memikul biaya tersebut maka seorang Ibu ikut memikul biaya tersebut”

Menimbulkan juga Hak-hak mantan istri pasca perceraian diantaranya:

  1. Biaya Mut’ah yaitu biaya pengabdian Istri kepada suami dari lamanya usia rumah tangga, besarannya disesuaikan dengan penghasilan/kemampuan suami serta kebutuhan riil atau hidup layak dari Istri.
  2. Biaya Nafkah selama Istri hidup berumah tangga dengan suami, dimana kelalaian suami dalam memberikan nafkah setiap bulannya, dapat dimintakan istri dalam gugatannya atau jawaban gugatannya
  3. Biaya Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan Suami kepada mantan Istri selama masa tunggu, besarannya adalah 1/3 dari penghasilan/kemampuan suami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *