Kami sebagai advokat di Bali (I Putu Agus Putra Sumardana,SH,C,MSP.C.NSP & Partner’s) menemukan banyak perkara perceraian yang melibatkan 2 (dua) orang warga Negara asing. Suami yang berkewarganegaraan asing menikah dengan wanita yang berkewarganegaraan asing. Dimana perkawinan mereka dilakukan di luar negeri, apakah perkawinan yang demikian dapat dilakukan perceraian di Pengadilan Indonesia? Pertanyaan ini bisa pembaca lihat di website I I Putu Agus Putra Sumardana,SH,C,MSP.C.NSP lainnya. Rumah tangga mereka (2 orang warga Negara asing tersebut) bahkan melahirkan harta perkawinan/harta bersama/harta gono gini yang mana hal ini akan menjadi perebutan harta perkawinan di kemudian hari. Berikut kami berikan contoh sederhana draft Kesimpulan Tergugat dalam Perkara Perceraian yang melibatkan 2 (dua) orang warga Negara asing.
As advocates in Bali (I Putu Agus Putra Sumardana, SH, C, MSP.C.NSP & Partners), we encounter many divorce cases involving 2 (two) foreign citizens. A foreign husband marries a foreign woman. If their marriage took place abroad, can such a marriage be divorced in an Indonesian court? Readers can find this question on the website of I I Putu Agus Putra Sumardana, SH, C, MSP.C.NSP. Their household (the two foreign citizens) even gave birth to marital assets/joint assets/joint property, which will become a dispute over marital assets in the future. Below we provide a simple example of a draft of the Defendant’s Conclusion in a Divorce Case involving 2 (two) foreign citizens.

KESIMPULAN TERGUGAT
Perkara Perdata No. XXXXXXXXXXXXXXXX
Pengadilan Negeri XXXXXX
Antara:
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX ————————————————–PENGGUGAT
Melawan:
XXXXXXXXXXXXX ——————————————————————-TERGUGAT
Badung, 1 Januari 2025
Perihal : Kesimpulan Tergugat Perkara Perdata No. XXXXXXXXXXXXXXX
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXXXXXXXXXXXXXXXX
Dengan hormat,————————————————————————————————-
Yang bertandatangan dibawah ini:—————————————————————————
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H,C,MSP.C.NSP
I NYOMAN MIARSA.S.Pd.,S.H,CLA,C.Med
I KETUT SUBAGIA,SH,C,MSP
Para Advokat, pada Kantor Hukum : I Putu Agus Putra Sumardana,SH,C,MSP.C.NSP & Partner’s, bertindak untuk dan atas nama : XXXXXXXXXX,Laki-laki, Umur: 40 Tahun, Kewarganegaraan Amerika Serikat, Untuk selanjutnya disebut sebagai—–PENGGUGAT; dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.————————————————————————————————————-
Dengan ini Tergugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata No. XXXXXXXXX melawan :——————————————————————————————————-
XXXXXXX,Perempuan, Umur: 35 Tahun, Kewarganegaraan Amerika Serikat, selanjutnya disebut—————————————————————————————–TERGUGAT
Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Tergugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXXX, yang pada pokoknya adalah:————–
- Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Tergugat yaitu bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat belum dicatatkan atau belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Indonesia, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri XXXXXXXXXXX tidak berwenang dalam memutus perceraian. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh Penggugat dan Tergugat tidak pernah melihat akta perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang tercatatkan di Amerika Serikat;———————————————–
- Bahwa Tergugat dan Penggugat tidak pernah terjadi permasalahan rumah tangga, para saksi dihadirkan Penggugat dan Tergugat tidak pernah melihat Tergugat dan Penggugat bertengkar/cekcok, menurut keterangan semua saksi, bahwa Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama hingga kini, hanya saja hasrat Penggugat untuk ingin menguasai Hotel XXXXXXXX sedikit menimbulkan ketegangan dengan Tergugat, menurut keterangan saksi XXXXXXXXXXXXX. Saksi XXXXXXXXXXX menerangkan Tergugat juga andil dalam kepemilikan Hotel XXXXXXXX, mulai dari ikut membantu membuat design, dekorasi Hotel XXXXXXXX, pembangunan Hotel XXXXXXXX,pengurusan operasional Hotel XXXXXXXX dan lainnya. Menurut saksi, peristiwa gugatan ini diawali 2 (dua) bulan lalu saat Tergugat pergi ke Amerika Serikat untuk melihat pemakaman ibunda Tergugat. Selama 1 (satu) bulan di Amerika Serikat, Penggugat mengubah peijinan Hotel XXXXXXXX dari atasnama sopir Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXXXX, dirubah menjadi ke atasnama Penggugat. Sepulang Tergugat dari Amerika Serikat, Penggugat menyuruh Tergugat untuk ke Kantor Pengacara Penggugat, dengan tujuan agar Tergugat bersedia bercerai dengan pemberian uang sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga Milyar lima ratus juta rupiah). Namun Tergugat dengan tegas menolaknya. Sifat buruk Penggugat juga terlihat dari upaya mengalihkan harta milik Penggugat dan Tergugat (Hotel XXXXXXXX) dengan membuat surat wasiat ke atasnama pacar Penggugat/selingkuhan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam bukti T-11 dan T-20.——————————————-
- Bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan Penggugat dalam gugatannya TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN yang diatur secara limitative dalam Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:—————————————————————-
Pasal 19 Huruf b berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya”.————————————–
Pasal 19 Huruf f berbunyi “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Berdasarkan alasan dan dasar-dasar tersebut diatas, Tergugat, Mohon kepada Yth. Majelis Hakim Perkara No.:XXXXXXXXXXXXXXXX yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :—————————————————————-
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;———————————————-
- Membebankan biaya perkara Kepada Penggugat.——————————————–
Atau :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat (ex aequo et bono);———————————–
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim perkara No. XXXXXXXXXXXXXX, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kuasa Hukum Tergugat, ucapkan terima kasih.——-
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H,C,MSP.C.NSP
I NYOMAN MIARSA.S.Pd.,S.H,CLA,C.Med
I KETUT SUBAGIA,SH,C,MSP



Chat Kami Sekarang