KONSEKUENSI HUKUM BILA DI ALAMAT TERGUGAT TIDAK ADA TERGUGAT

BAGAIMANA KONSEKUENSI HUKUM BILA DI ALAMAT TERGUGAT TIDAK ADA TERGUGAT?

Penulis sebagai Pengacara berpengalaman professional yang berdomisili kantor di Denpasar dan Batubulan Gianyar Bali, pada realitanya di Pengadilan banyak ditemui gugatan Penggugat yang ternyata memuat alamat Tergugat yang mana Tergugat tidak berada di alamat tersebut, rumah Tergugat keadaan kosong atau Tergugat memang tidak pernah tinggal di alamat sebagaimana yang ditulis oleh Penggugat dalam Gugatannya.

KONSEKUENSI HUKUM BILA DI ALAMAT TERGUGAT TIDAK ADA TERGUGAT

Bahwa kemudian mekanisme pemanggilan para pihak (Tergugat) kini melalui Kantor Pos Kantor Pos dengan Surat Tercatat  yang memuat Nomor perkara, yang panggilan bilamana tidak diketemui Tergugat, dengan status akhir “Delivered” (pihak Penerima/Tergugat tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/Kepala Desa termasuk aparat kelurahan). Bahwa kemudian oleh Pengadilan akan dipanggil ulang pada tanggal yang ditentukan oleh Hakim Pengadilan, bilamana status akhir “Delivered” (pihak Penerima/Tergugat tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/Kepala Desa termasuk aparat kelurahan) maka oleh Petugas Pos relaas panggilan siding dikirim balik ke Pengadilan.

Bahwa di Persidangan, relaas panggilan sidang untuk Tergugat dibacakan dihadapan Penggugat atau Para Pihak yang hadir sidang, Penggugat bilamana kurang cermat dalam mencantumkan identitas pihak Tergugat, maka Hakim dapat menyatakan karena identitas Tergugat tidak jelas atau tidak lengkap (kabur), maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan perdata dimana syarat formalitas gugatan yang mengharuskan data diri lengkap seperti nama, alamat, pekerjaan, dan data relevan lainnya agar perkara dapat diproses secara benar.

Karena Penggugat kurang cermat dalam pencantuman identitas Tergugat sehingga alamat Tergugat tidak jelas  atau tidak lengkap (kabur), maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan perdata dimana syarat formalitas gugatan yang mengharuskan data diri lengkap seperti nama, alamat, pekerjaan, dan data relevan lainnya agar perkara dapat diproses secara benar dan memenuhi asas kepastian hukum yaitu gugatan harus jelas siapa pihak yang berperkara. Lain itu adalah untuk memenuhi efisiensi peradilan yaitu gugatan yang tidak memenuhi syarat formil akan membuang waktu, biaya dan proses yang lama, maka gugatan Penggugat yang demikian dapat dinyatakan cacat formil.

Gugatan Penggugat yang tidak memenuhi syarat formil demi menjaga kepastian hukum dan tertib beracara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 RV dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,maka gugatan Penggugat yang cacat formil tidak diperiksa substansinya, dan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima) Terhadap perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) Penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya dengan catatan gugatan tidak cacat formil dan proses pemeriksaan perkara  dilaksanakan dengan asas kepastian hukum dan efektif serta efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *