Agus Putra telah dikenal di Bali sebagai Advokat terbaik dalam penanganan kasus dalam ranah hukum keluarga yaitu hukum yang mengatur sengketa atau perkara yang melibatkan ikatan kekeluargaan yang lahir dari perkawinan maupun karena hubungan darah. Adapun perkara dimaksud seperti sah tidaknya perkawinan dan perceraian, masalah tindak pidana yang pelaku dan korbannya masih dalam hubungan keluarga, Pembagian harta perkawinan (harta gono gini), Perebutan hak asuh anak, serta masalah waris yang banyak terjadi di Bali. Agus Putra memiliki prosentase kemenangan kliennya dalam penanganan kasus tersebut sebesar 90%, kendatipun perkara yang tidak berhasil dimenangkan, lebih dikarenakan si klien terpengaruh pada saran pihak lain (advokat lain) yang merusak seluruh strategi untuk pemenangan yang telah disusun. Agus Putra dijuluki advokat terbaik dalam hukum keluarga oleh sejumlah klien, karena pemahaman yang mendalam selama bertahun-tahun pada teori dan praktik pelaksanaan dari UU Perkawinan dan peraturan turunannya, Hukum Islam dan peraturan turunannya, KUHPerdata dan dan peraturan turunannya serta Hukum Adat.
Klien merasa puas atas penanganan perkara yang ditangani advokat Agus putra, karena mampu menjaga keharmonisan para pihak dalam satu keluarga tersebut, setelah perkara berhasil diselesaikan. Klasifikasi perkara yang berhasil dimenangkan ada pada proses non litigasi, pendekatan di luar pengadilan, yang mencapai prosentase kemenangan hampir mendekati 95%. Agus Putra cakap dalam penyusunan kesepakatan dan poin-poin perdamaian antara pihak yang mengakomodir kemauan para pihak, tentunya menguntungkan si klien, untuk kemudian Pengadilan hanya untuk mengesahkan kesepakatan dan perdamaian yang dibuat, tanpa melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku.
Sebagai contoh adalah bagaimana mengakhiri perkawinan dengan perceraian dengan tetap baik pasca perceraian terjadi, harta-harta yang didapat dari perkawinan baik berupa rumah, tanah, saham perusahaan, dapat dibagi secara adil menurut hukum dan merata kepada pihak yang berhak seperti mantan pasangan suami istri dan anak-anak kandung mereka.
BACA JUGA: Apakah Warga Negara Asing dapat sebagai Ahli Waris dalam Islam?
Apabila ada 2 (dua) warga negara asing yang melakukan perceraian di Pengadilan di Indonesia maka akan digunakan ketentuan hukum perdata internasional, maka dapat digunakan asas actor sequitur forum rei, yaitu gugatan cerai, hak asuh anak dan gono gini dapat diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal Tergugat ataupun tempat sekolah anak-anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg.
Terkait perkara yang disidangkan di Pengadilan Indonesia yaitu contoh perkara pengasuhan anak yang mengandung unsur asing, tempat tinggal nyata atau habitual residence anak merupakan titik taut yang relevan karena pengadilan di tempat anak menjalani kehidupan sehari-hari mempunyai kedekatan paling nyata dengan keadaan anak, lingkungan pendidikan, pengasuhan, serta kepentingan terbaik anak. Sehingga dapat berlaku asas domisili dan asas habitual residence (the most real and substantial connection), serta asas lex fori dalam bidang hukum acara, sebagai legal standing Pengadilan Indonesia dalam memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.



Chat Kami Sekarang