Kami I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s sebagai Pengacara/advokat berpengalaman di Bali, kerap menerima keluhan klien kami selaku konsumen (pengguna Jasa) dari oknum pihak pemborong atau developer bangunan rumah tinggal/villa “nakal” yang kabur tanpa menjalankan kewajibannya sesuai kontrak atau perjanjian kerja jasa pemborongan. Biasanya modus pelaku adalah dengan memberikan harga yang lebih rendah dari nilai kewajaran, yang umumnya banyak menyasar orang asing (WNA) atau orang luar daerah yang dianggap tidak mengetahui rekam jejak si pelaku. Kantor/office pelaku yang mentereng juga hanya kedok untuk dapat meyakinkan calon konsumennya, sehingga diharapkan konsumen/pengguna Jasa agar berhati-hati dalam membuat perjanjian dengan oknum pihak pemborong atau developer, disarankan menggunakan jasa pengacara/penasihat hukum untuk melakukan proses due diligence (Uji Tuntas) terhadap legalitas perusahan oknum pihak pemborong atau developer tersebut.
Peristiwa yang dialami klien kami selaku konsumen adalah oknum pihak pemborong atau developer nakal meminta pembayaran DP (Uang Muka) dengan jumlah besar, bahkan dapat mencapai sebesar 50% dari nilai proyek bangunan klien. Alhasil setelah mendapat pembayaran DP (Uang Muka) yang besar, oknum pihak pemborong atau developer nakal hanya menaruh material berupa pasir, batu, besi dan lainnya tanpa melakukan proses pembangunan proyek, kemudian oknum nakal tersebut setelah mendapat complain dari konsumen karena bangunan tidak pula dikerjakan sebagaimana isi perjanjian jasa Borongan, pihak oknum pemborong atau developer nakal justru meminta pembayaran lunas. Ini akal-akalan yang umumnya dilakukan oleh oknum pihak pemborong atau developer nakal yang harus diwaspadai, sehingga diharapkan konsumen perlu nasihat/pendampingan hukum dari advokat ketika hendak melakukan transaksi pembayaran.

Oknum pihak pemborong atau developer nakal disamping dapat dikenakan proses pidana penggelapan dan/atau penipuan, dapat juga dilakukan gugatan perdata baik Gugatan wanprestasi (ingkar janji) ataupun Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dalam gugatan wanprestasi (ingkar janji) harus dituangkan secara detail terkait item-item pekerjaan apa saja yang tidak dikerjakan oleh oknum pihak pemborong atau developer nakal tersebut, dapat juga dijelaskan item-item yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/perjanjian.
Sebagaimana pasal 1243 KUHPerdata yang dimaksud wanprestasi (ingkar janji) dapat berupa:
- Tidak melakukan apa yang diperjanjikan atau
- Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan atau;
- Melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat dari wakktu yang telah ditentukan atau
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
Ciri peristiwa hukum perdata wanprestasi (ingkar janji) lainnya adalah adanya surat somasi (peringatan/teguran hukum) terkait kelalaian oknum pihak pemborong atau developer nakal dalam memenuhi kewajibannya dalam kontrak/perjanjian yang ditandatangani bersama.
Jika dibawa pada gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat dilihat dari apakah perbuatan oknum pihak pemborong atau developer nakal tersebut berupa tidak melakukan perbuatan sesuai dengan kewajiban hukumnya, sebagai contoh misalnya konsumen telah melakukan pembayaran sebesar 5 Milyar rupiah, namun hasil perhitungan penilaian jasa penilai publik, nilai proyek yang dikerjakan oknum pihak pemborong atau developer nakal hanya sebesar 300 juta rupiah. Maka tindakan dari oknum pihak pemborong atau developer nakal dapat pula dikategorikan perbuatan melawan hukum.



Chat Kami Sekarang