CONTOH DALIL-DALIL GUGATAN WANPRESTASI AKIBAT PENGURUS KOPERASI GAGAL KEMBALIKAN DANA NASABAH

Sebagai pengacara di Bali,kami kerap menerima pengaduan nasabah koperasi yang uang tabungannya diduga digelapkan oleh Pengurus Koperasi, selain itu berpotensi pidana yaitu penggelapan dana nasabah, namun para Nasabah dapat juga menempuh upaya hukum perdata (gugatan wanprestasi) setelah menempuh jalur pidana (pelaporan di kepolisian). Contoh sederhana dalil-dalil gugatan wanprestasi (ingkar janji) sebagai berikut:——————————————————————–

Bahwa adapun yang menjadi alasan-alasan gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sebagai berikut;———————————————————————–

1. Bahwa Para Penggugat selaku nasabah telah mempercayakan menyimpan dana yang dimiliki sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),kepada Koperasi XXXXXX, melalui para Tergugat selaku Pengurus Koperasi;———————————————————————————–

2. Bahwa Penggugat sebagai nasabah yang beritikad baik, memiliki kepercayaan penuh terhadap pengelolaan dana dari koperasi untuk mendapatkan laba keuntungan sesuai dengan tujuan hadirnya koperasi. Maka Para Penggugat, memilih untuk menyimpan uang/dana bersumber kepemilikan pribadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),- di Koperasi XXXXX, melalui para Pengurus Koperasi, yang merupakan Para Tergugat;—————–

3. Bahwa dikarenakan Para Penggugat sedang membutuhkan uang/dana mendesak guna untuk keperluan modal berwirausaha dan sekolah anak-anak, maka Para Penggugat mulai mempertanyakan uang/dana yang telah disetor tersebut yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang telah disimpan pada Koperasi XXXXXX, melalui para Tergugat. Namun, pada kenyaatanya para Tergugat hanya menjanjikan akan segera dilakukan pencarian dana tersebut, tanpa ada memberi kepastian, serta kabar lanjut mengenai kapan waktu uang/dana yang sedang diminta oleh Para Penggugat. Sehingga, Para Penggugat mulai resah, karena menyadari telah dibohongi, serta merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat yang merupakan pengurus Koperasi XXXXXX, yang secara jelas terang-terangan menghalang-halangi proses pencairan uang/dana Para Penggugat selaku nasabah yang sudah beritikad baik;—————————

4. Bahwa Para Penggugat sangat merasa dirugikan atas tindakan Para Tergugat selaku para pengurus Koperasi XXXXXX, dikarenakan dalam menjalankan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, para Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum terhadap ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pelanggaran Pasal 7 Permen Koperasi dan No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 8 Permen Koperasi dan UKM RI No : 20/PER/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Dengan demikian, sangat jelas tindakan yang dilakukan Para Tergugat merupakan bentuk tindakan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi);———————————————

  5. Bahwa Para Penggugat semakin berada pada suasana kegelisahan  dikarenakan Para Tergugat, selaku Para Pengurus Koperasi XXXXXX yang berbadan hukum, berdasarkan Akta Notaris No.XXX tertanggal XXXXXX, yang dibuat dan disahkan Notaris XXXXX, S.H.,M.Kn., telah melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan kegiatan koperasi yang tidak sehat, serta secara sepihak dengan sengaja menutup koperasi, sehingga koperasi non aktif/ tidak lagi beroperasi untuk tujuan menghindar dari pertanggung jawaban pengembalian uang/dana milik Penggugat sebagai nasabah koperasi yang sah, merupakan perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi). Hal ini sangatlah jelas merugikan Penggugat sebagai nasabah sah koperasi, dan dari tindakan pengurus koperasi tersebut, yakni Para Tergugat telah memenuhi unsur perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi), yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahanya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;———————————————

6. Bahwa pada tahun 2022, dikarenakan tindakan Para Tergugat selaku pengurus XXXXXXX masih tidak beritikad baik, dan tetap berusaha untuk menghalang-halangi pencairan uang/dana yang merupakan hak dari Para Penggugat selaku nasabah. Maka untuk melindungi hak dan menjamin kepastian hukum, Para Penggugat memilih penyelesaian jalur hukum litigasi melalui Pengadilan Negeri XXXXX dalam perkara Nomor: XXXXXXXX; ———–

7. Bahwa dikarenakan dalam penyelesaian jalur litigasi di Pengadilan Negeri XXXXXX mengedepankan mediasi, maka melalui bantuan dari Hakim Mediator telah tercapainya kesepakatan perdamaian win-win solution antara Para Penggugat dengan Para Tergugat. Yang selanjutnya dibuat Akta Perdamaian sesuai isi Diktum XXXXXXXXX, dan dituangkan dalam putusan Perdamaian Nomor: XXXXXXXXXX, tertanggal XXXXXXXXX. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan, menyatakan akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian;———————————————-

8. Bahwa penyelesaian yang terjadi antara Para Penggugat bersama dengan Para Tergugat melalui jalan damai telah berhasil, dengan dibuktikan melalui Akta Perdamaian yang berisi kesepakatan sesuai Diktum XXXXXXXXXX, sebagaimana termuat dalam Putusan No. XXXXXXXXXXXX, tertanggal XXXXXXXXXXX. Namun walaupun telah terjadi kesepakatan perdamaian, tetapi pada kenyataanya Para Tergugat tetap tidak beritikad baik terhadap Penggugat sebagaimana mestinya isi kesepakatan perdamaian;—————

9. Bahwa sampai dengan gugatan ini dilayangkan Penggugat terhadap Para Tergugat selaku Pengurus Koperasi XXXXXXXXXXXXXX, masih tidak beritikad baik dan tidak menaati seluruh dari kesepakatan perdamaian sesuai Diktum XXXXXXXXXXXXX, sebagaimana termuat dalam Putusan No. XXXXXXXXXXXX, tertanggal XXXXXXXXXXXXXX. Dengan tidak dilaksanakannya seluruh bentuk pertanggung jawaban yang sudah seharusnya dilakukan oleh Pengurus Koperasi terhadap Penggugat sebagai nasabah merupakan perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi);—————–

10. Bahwa perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan Para Tergugat tersebut menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yaitu:—————————————————————————————-

a. Kerugian materiil: berupa sisa pembayaran uang/dana yang seharusnya sudah diterima Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang selama ini telah dikuasai oleh Para Tergugat;-

b. Kerugian Immaterill:berupa biaya yang timbul atas gagalnya Penggugat untuk membangun usaha yang menyebabkan rusaknya nama baik Para Penggugat, ditambah dengan Para Penggugat menjadi kepikiran sehingga sering jatuh sakit, disamping itu juga biaya Advokat dan Konsultan Hukum selama dalam penanganan Perkara ini, keseluruhan kerugian immateriil yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);—

11. Bahwa oleh karena Para Penggugat telah mengalami kerugian, maka sangatlah beralasan apabila atas kerugian tersebut, dikenakan bunga sebesar 2.5% (Dua Koma Lima Persen) Perbulan yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh para Tergugat, terhitung sejak para Tergugat tidak melakukan pembayaran kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang termuat dalam Putusan No. XXXXXXXXXXXXXXXX, tertanggal XXXXXXXXXXXXX, sampai dengan diperolehnya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini;————–

12. Bahwa Para Penggugat telah berulang kali untuk mengusahakan penyelesaian masalah ini dengan para Tergugat secara kekeluargaan, maupun secara resmi dengan melayangkan peringatan-peringatan, namun usaha Penggugat tersebut tidak menemui titik temu/deadlock, oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan ini untuk mendapat kepastian hukum;———————————————————————————-

12. Bahwa oleh karena Para Tergugat mengakibatkan kerugian pada pihak Para Penggugat maka berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Para Tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan ini maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri XXXXXXXX berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap:————————————————————————–

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;—————————-
  2. Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di J1. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;———————————-
  3. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;—————————-
  4. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;—————————-
  5. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;—————————-

dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya;———

12. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Putusan, maka wajar Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri XXXXXXX untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus di bayar Para Tergugat bilamana Para Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;———————————-

13. Bahwa Para Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.——————————————————–

14. Bahwa oleh karena para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji), maka sangatlah beralasan menurut hukum apabila Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan oleh Pengadilan;———————————————————-


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *