CONTOH DRAF KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI (CIDERA JANJI/INGKAR JANJI)

Bila persidangan perdata telah melewati agenda pembuktian sidang pembuktian baik Bukti surat, Bukti saksi maupun Bukti Ahli, maka biasanya Hakim akan memerintahkan untuk melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yaitu Hakim, Panitera Pengganti (PP) dan para pihak (Penggugat dan Tergugat) mengecek obyek sengketa baik tanah maupun bangunan, untuk memastikan kondisi obyek sengketa maupun batas-batas obyek sengketa tersebut apakah telah sesuai dengan gugatan dan pengecekan lainnya oleh Hakim. Setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS), maka selanjutnya Hakim memberikan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mengajukan bukti tambahan, bilamana dari para pihak tidak mengajukan bukti tambahan maka persidangan akan memasuki agenda sidang kesimpulan. Berikut adalah contoh sederhana draft kesimpulan gugatan perkara perdata Wanprestasi (Cidera janji/ingkar janji).

KESIMPULAN PENGGUGAT

Perkara Perdata No. XXX

Pengadilan Negeri XXX

Antara:

XXXXX————————————————————————————–PENGGUGAT

Melawan:

XXXXX —————————————————————————————TERGUGAT

Denpasar, XXXXX April 2025

Perihal : Kesimpulan Penggugat Perkara Perdata No. XXXXX

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXXXX

Dengan hormat,————————————————————————————————-

Yang bertandatangan dibawah ini:—————————————————————————

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH, advokat/pengacara yang beralamat di Jl. Batuyang Gang Elang IX A No. 4, Batubulan,Gianyar-Bali, bertindak untuk dan atas nama : —–

XXXXX, Laki-Laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, Pekerjaan Wiraswasta, NIK: XXXXX, beralamat sesuai KTP di XXXXX.————————————————————————-

Untuk selanjutnya disebut sebagai——————————————————-PENGGUGAT; dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.————————————————————————————————————-

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata No. XXXXX,  melawan :———————————————————————-

XXXXX, Laki-Laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, Pekerjaan Wiraswasta, NIK: XXXXX, beralamat sesuai KTP di XXXXX.————————————————————————-, selanjutnya disebut———————————————TERGUGAT

Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Penggugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: XXXXX, yang pada pokoknya adalah:—————————————-

  1. Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu baik berupa bukti surat dan saksi-saksi. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat perjanjian kontrak kerja pembangunan rumah tinggal milik Penggugat sebagaimana bukti P-1, bahwa Tergugat sesuai dengan bukti P-2 s/d P3 sebagaimana dikuatkan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, bahwa dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Pengembalian Dana Proyek Rumah tertanggal XXXXX yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dan 2 (dua) orang saksi, bermaterai cukup, dinyatakan bahwa dalam surat persebut Tergugat dengan sadar mengakui dan bersalah menyalahgunakan/memakai dana proyek untuk kepentingan pribadi. Tergugat bersedia mengembalikan dana yang sudah terpakai tersebut;——————————-
  2. Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran lunas kepada Tergugat (bukti P4 s/d P-16) namun Tergugat tidak menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas (bukti P-27), terhitung sekitar 20% penyelesaian pembangunan rumah tinggal (proyek) untuk kemudian ditelantarkan oleh Tergugat sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (bukti P17 s/d P-26).———————————————
  3. Bahwa pembangunan rumah tinggal milik Penggugat dalam keadaan terlantar/mangkrak tersebut menimbulkan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).———————————————————
  4. Bahwa dengan tidak adanya itikad baik dari Tergugat tersebut ditambah dengan tidak mampunya Tergugat menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian, hal ini berarti Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;—————————————————–

Dengan demikian secara limitatif alasan gugatan yang didalilkan oleh Penggugat memenuhi alasan sebagaimana yang disebutkan secara limitatif oleh ketentuan dalam Pasal 1243 KUH Perdata.———————————————————————————————————-

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXXXX dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : ————————————-

DALAM POKOK PERKARA 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;———————————–
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;——————————————————————————————————–
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;———————————————
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran rumah yang belum terselesaikan yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);—————————————————————————————–
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus di bayar Tergugat bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;———————————
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;———————————–
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.———————————————–

DAN/ ATAU :

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXXX berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; ———————————————-

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

I Putu Agus Putra Sumardana, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *