Group Pengacara atau Advokat di Bali

DALIL-DALIL MEMORI KASASI KASUS PERCERAIAN (ANALISIS SINGKAT PENGACARA BALI)

Kami sebagai pengacara di Bali kerap menemukan permasalahan kasus perceraian yang hingga bergulir pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dapat kami sampaikan analisis singkat memori kasasi pada kasus perceraian yang bisa sedikit memberikan gambaran bagi masyarakat pencari keadilan.

Klausula umumnya :”Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx Tanggal xxxxx, Pemohon Kasasi telah menyatakan Permohonan Kasasi sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: xxxxx yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri xxxxx tertanggal xxxxx, maka oleh karena Permohonan Kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali.

Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx Tanggal xxxxx adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga Pemohon Kasasi merasa keberatan atas Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx Tanggal xxxxx dikarenakan telah terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya akibat dari ketidakjelian hakim Pengadilan Tinggi dalam melakukan analisa terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx tanggal xxxxx, yang banyak mengandung pengabaian fakta-fakta hukum dalam persidangan. 

Terlebih lagi bila melihat formalitas gugatan terutama identitas para pihak, seharusnya kepaniteraan Pengadilan Negeri xxxxx menolak gugatan karena identitas Penggugat sangat tidak lengkap dan jelas,misalnya tidak memuat agama Penggugat dan agama Tergugat, yang mana agama dalam hal perceraian sangat penting untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang, Pengadilan Negeri ataukah Pengadilan Agama?. Tidak pula memuat pula alamat tergugat yang jelas, hanya memuat nama jalan, tidak tercantum nomer rumah, nama banjar, nama gang, sehingga tentu sangat aneh rasanya dalam logika, juru sita ataupun kantor pos yang mengirim relas panggilan ke Tergugat dapat menemukan/bertemu dengan Tergugat, disamping itu tidak juga memuat No KTP/SIM/Passport. Gugatan yang tidak jelas identitas pihak-pihak nya bisa lolos saat pendaftaran gugatan maupun pada tingkat pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Negeri xxxxx. Ketidakterpenuhinya syarat formil gugatan terutamanya sangat minimnya identitas Penggugat/Termohon Kasasi, sudah cukup untuk membuktikan ketidakjelian dan kekhilafan majelis Hakim Pengadilan Negeri xxxxx No. xxxxx dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx dalam memeriksa perkara ini. Sehingga sudah sepantasnya Hakim Agung Mahkamah Agung untuk menganulir atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri xxxxx Nomor xxxxx dan Putusan Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx, karena mengandung cacat formil.

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx tersebut selain cacat formil namun juga mengandung cacat materiil yang terpampang sangat jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx itu sendiri (tertulis dalam Berita Acara Persidangan). Dalam Putusan Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx dinyatakan oleh saksi Penggugat/Termohon Kasasi (saksi xxxxx) bahwa pada pokoknya saksi yang sempat menginap di rumah Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi) tidak pernah melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi),semua cerita masalah adanya pertengkaran itu didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi. Hal yang sama juga dinyatakan oleh saksi yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi lainnya yaitu saksi xxxxx yang pada pokoknya semua keterangan saksi mengenai masalah adanya pertengkaran dan lainnya itu didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi. Terpampang sangat jelas kekeliruan Hakim Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx dalam menjatuhkan putusan yang mendasarkan pada Keterangan saksi Penggugat/Termohon Kasasi yaitu saksi xxxxx dan saksi xxxxx yang memberikan keterangan di persidangan yang didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi atau keterangan semacam ini dikenal dengan testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung). Sehingga seharusnya Hakim Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx tidak menerima keterangan saksi yang demikian (testimonium de auditu), hal ini bila mengacu pada Putusan MA No. 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan “saksi-saksi yang diajukan Penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti”.

Hakim Pengadilan Negeri xxxxx Nomor: xxxxx sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu saksi xxxxx dan saksi xxxxx yang merupakan saksi fakta, dimana kedua saksi menyatakan hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi) masih baik-baik saja, kedua saksi tidak pernah melihat adanya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi).

Bahwa hingga Memori Kasasi ini diajukan, Pemohon Kasasi membuktikan keinginan keras Pemohon Kasasi tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Termohon Kasasi. Hal ini dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sebagai Bukti baru (yang belum pernah dihadirkan di sidang) yaitu: saksi xxxxx, saksi xxxxx dan saksi xxxxx, yang merupakan anak-anak kandung Pemohon dan Termohon Kasasi (anak-anak tersebut telah dewasa) yang pada pokoknya anak-anak kandung Pemohon dan Termohon Kasasi menginginkan rumah tangga Pemohon dan Termohon Kasasi bisa harmonis seperti sediakala dan tidak ada perceraian antara Pemohon dan Termohon Kasasi. Bahwa menurut keterangan saksi-saksi menyatakan ingin rumah tangga orang tuanya yaitu pemohon dan termohon kasasi agar tetap utuh dan tidak ada perpisahan. Bahwa menurut keterangan saksi-saksi menyatakan tidak pernah ada pertengkaran-pertengkaran besar yang terjadi, hanya terjadi sekali pertengkaran kecil yang mana itu biasa dalam kehidupan rumah tangga pada umumnya. Kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon Kasasi masih tergolong harmonis. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Kasasi dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut:——————————————————————————————–

  1. Menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut diatas untuk seluruhnya;
  2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi xxxxx Nomor: xxxxx Tanggal xxxxx, menjadi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menolak gugatan Penggugat asal/Termohon Kasasi/ untuk seluruhnya;—————————
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;———–

S U B S I D A I R :

bila Hakim Agung pada Mahkamah Agung di Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.—————————————————————————————————————-Demikian Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi diajukan, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi mengucapkan terima kasih.————————

Hormat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi/Tergugat Asal

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH

I NYOMAN MIARSA,SH.,S.PD

I KETUT SUBAGIA, SH