perceraian-dan-hak-asuh-anak

ANALISIS HUKUM PERSIDANGAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

Penulis sebagai pengacara di Bali akan memberikan analisa hukum tentang proses persidangan perceraian dan hak asuh anak yang selama ini dialami secara praktik oleh penulis dalam persidangan. Terlebih dahulu Majelis Hakim mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Mediator. Setelah melalui masa mediasi, bila upaya perdamaian dianggap tidak berhasil maka mediator akan membuat laporan Mediator untuk disampaikan ke Majelis Hakim. Sehingga kemudian pemeriksaan perkara perceraian dan hak asuh anak dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan surat gugatan.

Kemudian dalam pembuktian, Hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap alasan perceraian misalnya sebagai contoh: yang menjadi alasan perceraian adalah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi percekcokan yang terus menerus, yang mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Sesuai dengan pasal 283 R.Bg jo. Pasal 1865 KUH Perdata, disebutkan Penggugat dibebani beban pembuktian terhadap dalil gugatannya dan bagi Tergugat juga dibebani pembuktian terhadap dalil sangkalannya atau bantahannya, maka Majelis Hakim membebankan pembuktian kepada Penggugat dan Tergugat.

Pembuktian secara materil Majelis Hakim akan menilai para saksi yang dihadirkan oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, apakah keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya juga saling bersesuian sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 307 R.Bg jo. Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 1906 KUH Perdata.

Dari keterangan para saksi dan bukti surat yang diajukan baik Penggugat maupun Tergugat, maka Hakim akan memperoleh fakta-fakta, mi sebagai misalnya contoh fakta-fakta persidangan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat sering bertengkar secara terus menerus karena masalah ekonomi, karena Tergugat melakukan KDRT (kekerasan fisik) dan juga karena Tergugat terlibat perselingkuhan dengan wanita idaman lain (WIL).
  2. Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak lagi tinggal serumah setelah adanya peristiwa tersebut;

Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim akan melakukan penilaian bahwa persoalan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terjadi percekcokan yang terus menerus yang tidak bisa diselesaikan. Dengan demikian tujuan perkawinan yang tercantum ketentuan pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat terwujud dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Pertimbangan Hakim terkait fakta tentang adanya pertengkaran dan perselisihan dinilai dengan tidak adanya komunikasi yang baik dan antara Pengugat dan Tergugat. Penggugat dan Tergugat, adanya pisah ranjang (tidak lagi tinggal serumah), maka ini dapat dipastikan secara hukum antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi saling memperoleh hak atau menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana layaknya suami istri sehingga tujuan pembentukan lembaga perkawinan tidak akan terwujud.

Terkait Hak asuh anak dilihat terlebih dahulu umur si anak. Menurut pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 dan penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang No.1 tahun 1974, disebut anak bila belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan, maka anak tersebut masih kategori belum dewasa.

Kedua orang tua (baik Ayah atau Ibu) berkewajiban  sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya”

Terkait materi gugatan yang terdapat permintaan hak asuh anak maka sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-undang perkawinan yang menyatakan “akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”

Bila dikaji dari pasal 1 angka 2 undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan, “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Penulis menilai putusnya perkawinan karena perceraian tidaklah menghilangkan hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat untuk memelihara dan mendidik anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka, semata-mata demi kepentingan anak itu sendiri sampai anak tersebut kawin

atau dapat berdiri sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 41 dan Pasal 45 Undang Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (a) Undang Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan akibat putusnya perkawinan ialah “baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”;

Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak adalah bisa dikaji dari Pasal 47 ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya;

Bilamana anak tersebut belum dewasa dan belum kawin, sehingga perlu ditetapkan mengenai hak pengasuhannya. Bahwa dengan terjadinya perceraian Penggugat dan Tergugat akan berdampak besar terhadap anak tersebut, sehingga tidak perlu menambah beban serta tetap perlu mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya. Selama pengasuhan anak-anak oleh Penggugat (misalnya) selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya perlakuan tidak baik kepada anak-anak,sehingga tidak ada alasan bagi Hakim untuk mengalihkan hak asuh anak-anak tersebut kepada Tergugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *