PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI JALUR NON LITIGASI BERUPA SURAT SOMASI (PERINGATAN HUKUM)

Dalam penanganan perkara ada baiknya penanganan perkara dilakukan dengan memaksimalkan penyelesaian di luar pengadilan yang dikenal dengan non litigasi, untuk mendapatkan hasil yang cepat, biaya rendah dan lebih fleksibel sesuai keinginan pihak klien. Kantor Hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan yang berlokasi di Batubulan Gianyar dan Padangsambian Denpasar yang terdiri dari 3 (tiga) orang advokat dan 2 (dua) orang staf legal, memiliki tim solid dan mampu bergerak cepat dalam penyelesaian perkara non litigasi, dimana kami langsung mendatangi pihak lawan untuk melakukan negoisasi dan penekanan hukum bilamana pihak lawan melakukan pelanggaran terhadap klien kami sehingga klien kami menderita kerugian materiill maupun immaterial. Sedikit contoh surat somasi (peringatan hukum) yang ditujukan kepada oknum Notaris, yaitu perkara sederhana dimana klien kami dimasukkan kedalam akta notaris sebagai Direktur sebuah PT (Perusahaan Terbatas) padahal klien kami tidak pernah merasa bekerja di perusahaan tersebut, hal ini menimbulkan kerugian baik dengan klien kami dibebankan sejumlah pajak yang besar dan tersandung kasus hukum bila PT (Perusahaan Terbatas) tersandung kasus hukum.

Gianyar, 14 Mei 2025

Perihal : Somasi/Peringatan Hukum

No. : 441/Non_Lit/APS/V/2025

Kepada Yth.

Notaris XXXX

Notaris di Jakarta Selatan

beralamat kantor di XXXX.

Yang  bertanda tangan dibawah ini: 

I Putu Agus Putra Sumardana, SH, I Nyoman Miarsa,SH.,S.Pd dan I Ketut Subagia,SH) Para Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di XXXX berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal XXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama klien kami:————————————-

XXXX, Laki-Laki, lahir di Jakarta Selatan tanggal XXXX, NIK: XXXX, dalam hal ini jabatannya selaku Komsaris Utama PT. XXXX, beralamat domisili sesuai KTP di XXXX.——–

Sehubungan dengan adanya pengaduan Klien Kami (Ibu XXXX) yang pada pokoknya Klien kami keberatan atas tercantumnya nama Klien kami sebagai Direktur dalam Akta No XXXX yang Saudara buat, Akta tersebut terkait Perubahan Data Perseroan PT. XXXX, berkedudukan di Jakarta Selatan (AHU- XXXX). Klien kami tidak pernah menandatangani Minuta Akta tersebut dan tidak pernah menghadap Saudara selaku Notaris untuk membuat Akta tersebut. Maka dengan ini kami Kuasa Hukum memperingatkan Saudara untuk segera dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini, untuk membuat akta Pembatalan terhadap Akta No XXXX yang Saudara buat.———————————————————-

Bilamana saudara tidak mengindahkan Surat Somasi (Surat Peringatan) ini, maka kami kuasa hukum akan menempuh upaya hukum baik Pidana maupun perdata serta akan menempuh jalur sidang etik di Majelis Kehormatan/Majelis Pengawas Notaris di Jakarta Selatan, karena perbuatan saudara telah merugikan Klien kami baik materiil maupun immateril, Saudara diduga telah melakukan pemalsuan isi Akta dimana Klien kami tidak pernah menandatangani Minuta Akta dan tidak pernah menghadap Saudara selaku Notaris untuk membuat Akta No XXXX tersebut, selain Saudara diduga telah melanggar kode etik Notaris, Saudara juga melakukan perbuatan pidana yaitu Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.————————————————————————————————

Demikian kami sampaikan, semoga permasalahan ini bisa diselesaikan detik ini juga. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.————————————————————–

Hormat kami, Kuasa Hukum

(I Putu Agus Putra Sumardana, S.H)   (I Nyoman Miarsa,SH.,S.Pd)  (I Ketut Subagia,SH)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *