ANALISA HUKUM MATERI GUGATAN KASUS NASABAH KREDIT MACET DAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI

Banyak kami temui dalam beberapa kasus nasabah kredit macet di Bali yang mengajukan gugatan kepada pihak Bank, koperasi atau bahkan LPD (Lembaga Perkreditan Desa), sehingga menarik untuk dikaji apa saja yang menjadi dasar hukum permintaan nasabah kredit macet tersebut dalam gugatannya. Penggugat (Nasabah Kredit Macet) mengajukan permohonan provisionil dalam surat gugatannya, yang umumnya memuat permintaan agar pihak Tergugat (Bank) ataupun badan lelang, untuk tidak melakukan proses pengalihan hak milik atas obyek sengketa, agar para Tergugat yaitu pihak Bank atau Badan Lelang untuk tidak melanjutkan proses lelang atas obyek sengketa. Sementara gugatan provisionil sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) RBg, pada pokoknya merupakan gugatan yang bersifat “urgen” yang harus diputus segera untuk melindungi hak Penggugat.

Bila melihat ketentuan tersebut, permohonan Penggugat (Nasabah Kredit Macet) dapat saja dikabulkan bila memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

  1. Syarat formil yaitu harus menjelaskan urgensinya dan relevansinya yang tdak boleh menyangkut pokok perkara;
  2. Alasan yang diajukan Penggugat (Nasabah Kredit Macet) memiliki relevansi dan urgensi terkait dengan gugatan pokok;
  3. Jika tindakan yang dimintakan tersebut dilakukan maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Terkait keberatan terhadap lelang maka yang perlu diperhatikan adalah Pasal 1 butir ke-6 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang dimaksud dengan Lelang eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Lelang ini merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek, Hak Tanggungan, atau Jaminan Fidusia. 

Mengenai pengaturan eksekusi terhadap Hak Tanggungan diatur pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tantang Hak Tanggungan, yang menyatakan: “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”; Sementara pelaksanaan lelang sendiri adalah pelaksanaan eksekusi terhadap suatu putusan pengadilan yang mana upaya hukum terhadapnya telah diatur berdasarkan Pasal 206 Ayat (6) R.Bg (Reglement voor de Buiten gewesten) yang berbunyi sebagai berikut: “Perlawanan terhadap putusan juga dari “orang lain” yang menyatakan barang yang disita itu “miliknya” serta diadili seperti semua perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi pelaksanaan putusan itu”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *