BIAYA JASA ADVOKAT DI BALI (LAWYER FEE/OPERATIONAL FEE)

Kantor Advokat di Bali (Pengacara/kuasa hukum) I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang berlokasi di Batubulan-Gianyar dan Padangsambian Denpasar-Bali, kami terdiri dari advokat dan paralegal yang terlatih dan terdidik sebelumnya di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati, yang berdiri sejak tahun 2015. Kami tim advokat I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s selalu bersedia membantu klien menangani perkaranya dengan biaya yang disesuaikan dengan kemampuan finansial klien sebagaimana amanat dari UU Advokat.

 Kami sering mendapat pertanyaan terkait faktor-faktor apa yang menjadi penyebab advokat menentukan besaran tarif/biaya untuk menangani kliennya. Pada umumnya tariff/biaya jasa advokat (dikenal dengan honorarium dalam UU Advokat) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya operational (dikenal dengan lawyer fee) dan biaya success fee (honor disaat perkara berhasil dimenangkan). Untuk besaran nilainya biayanya ditentukan oleh yang terutama berat ringannya kasus/perkara. Sebagai contoh: dalam kasus perceraian dimana klien hanya ingin mengurus perceraiannya saja tanpa permintaan hak asuh anak maupun uang nafkah anak, atau dalam perceraian untuk umat islam, ada yang namanya dalam gugatan cerai yaitu permintaan uang nafkah iddah, uang mut’ah dan sebagainya. Tentu advokat/pengacara akan mengenakan biaya yang berbeda-beda. Kami advokat di Bali I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s biasanya bila mengurus perceraian saja maka kami akan mengenakan hanya biaya operational (dikenal dengan lawyer fee) saja tanpa ada tambahan biaya success fee (honor disaat perkara berhasil dimenangkan). Namun bila dalam gugatan perceraian terdapat permintaan hak asuh anak maupun uang nafkah anak, dimana perkaranya kami melihat cukup rumit, maka kami akan mengenakan biaya success fee (honor disaat perkara berhasil dimenangkan) yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan klien untuk membayarnya. 

Disamping itu biaya jasa pengacara (lawyer fee) sangat tergantung dari nama baik (reputasi) advokat dalam keberhasilannya memenangkan kasus, keahlian khusus advokat misalnya di bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum Tata Usaha Negara, Hukum pemerintahan dan sebagainya. Hal lain yang mempengaruhi adalah jam terbang (kesenioran advokat) dan pelayanan advokat dalam memberikan fasilitas yang memberikan kenyamanan bagi klien (diwujudkan dalam kantor yang representative dan eksklusif). Kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang memiliki reputasi sebagai salah satu kantor Advokat terbaik di Bali, mengkategorikan biaya jasa advokat dalam penanganan klien mulai dari awal perkenalannya dengan klien (tahap konsultasi hukum), hingga penanganan perkara awal berupa penanganan non litigasi (di luar pengadilan) adalah sebagai berikut:

1. Tahap pertama pengenaan biaya Jasa Konsultasi Hukum

Hal ini biasanya bila si klen hanya ingin berkonsultasi saja perihal kasus yang dialaminya, ada advokat yang mengenakan biaya konsultasi per jam maupun per pertemuan,bila konsultasi hukum diberikan advokat tersebut melalui/via komunikasi telpon/sosial media, biasanya tidak dikenakan biaya konsultasi.

2. Biaya Pembuatan Surat Klarifikasi, Pemberitahuan, Surat Peringatan Hukum (Somasi),Surat Perlindungan Hukum dan surat-surat sejenisnya.

Hal ini dikenal dengan proses non litigasi (di luar pengadilan). Pengenaan biaya non litigasi ini dilihat dari berat ringannya perkara dan nilai perkara itu sendiri (contoh perkara tanah yang nilai perkaranya 100 Milyar,tentu berbeda dengan yang nilai perkaranya 1 Milyar, bilamana perkara tersebut cukup rumit dan lama pengerjaannya, biasanya melibatkan cukup banyak orang dalam 1 (satu) tim kerja,ditambah lagi bila melibatkan banyak pihak-pihak yang akan dikirimkan Surat Klarifikasi, Pemberitahuan, Surat Peringatan Hukum (Somasi),Surat Perlindungan Hukum dan surat-surat sejenisnya tersebut, maka biaya jasa advokat (lawyer fee) akan relative lebih tinggi.