berpisah tempat tinggal perceraian otomatis dikabulkan

APAKAH BERPISAH TEMPAT TINGGAL SUDAH OTOMATIS PERCERAIAN DIKABULKAN OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA? APA SAJA ATURAN HUKUMNYA?

Agus Putra sebagai pengacara berpengalaman dalam pengurusan perceraian di Bali, ketika calon klien merasa jika dirinya dan pasangan sudah tidak lagi tinggal bersama, apakah sudah pasti perceraian akan dikabulkan oleh Hakim? Untuk menjawab pertanyaan si calon klien tersebut, Agus Putra menjelaskan bahwa tidak ada kata pasti dalam dikabulkan atau tidaknya perceraian oleh Hakim, semua tergantung pada kondisi kasusnya masing-masing. Sebagai contoh yang banyak terjadi, Pasangan suami istri tinggal terpisah/berpisah tempat tinggal, dikarenakan ada pekerjaan yang mengharuskan mereka tinggal terpisah, sebagai contoh si Wanita pergi menjadi TKW di luar negeri sementara si Suami berada/bekerja di Bali.

Perpisahan tempat tinggal tersebut, karena kerelaan dan tujuan bersama dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, Penggugat/Tergugat bukan sengaja pergi meninggalkan pasangannya untuk berpisah, karena kepergian salah satu pihak untuk bekerja di luar negeri, tidak dianggap sebagai pisah atau pengabaian kewajiban yang menjadi alasan sah untuk bercerai, hal ini sesuai dengan ketentuan Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 SEMA No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI (MARI) Tahun 2022 jo. Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 SEMA No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI tahun 2023. Dalam peraturan Mahkamah Agung tersebut diatur ketentuan bahwa antara Penggugat dan Tergugat harus telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan lamanya.

Baca juga: APA SAJA KEWAJIBAN MANTAN SUAMI PASCA CERAI SESUAI KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)?

Jadi lanjut calon klien bertanya, apakah bila tidak berpisah tinggal lebih dari 6 (enam) bulan, gugatan cerai tidak dikabulkan Hakim? Hal ini dapat saya jawab, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No. 3 Tahun 2023 sub Huruf C Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 disebutkan “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali diketemukan fakta hukum adanya salah satu pihak melakukan KDRT.

Jadi ada pengecualian yaitu telah terjadi tindakan KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangga), sehingga termasuk kategori rumah tangga yang pecah (broken marriage). Adapun terkait hal tersebut, Agus Putra merangkum beberapa peraturan yang dijadikan Hakim sebagai pertimbangan hukum dalam mengabulkan atau menolak gugatan cerai, diantaranya:

  1. Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 421K/AG/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang mengandung abstraksi hukum pada pokoknya bahwa permohonan talak dengan alasan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975;
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI (MARI) Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 577K/AG/2023 tanggal 9 Juni 2023;
  3. Rumusan Hukum Kamar Agama angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI (MARI) No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI (MARI) Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI (MARI) Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No. 855K/AG/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *