Agus Putra sebagai Advokat atau Pengacara berpengalaman di Bali disela-sela kesibukannya dalam memberikan konsultasi hukum, kerap dimintai tanggapan perihal pertanyaan calon klien (beragama islam) yang menikah dengan orang asing (WNA) yang juga beragama islam, apakah nanti si WNA (suaminya) dapat sebagai ahli waris? Mengingat di Bali sebagai daerah pariwisata dunia, pernikahan/perkawinan WNI dengan WNA sangat marak terjadi belakangan ini, maka fenomena perkawinan ini tentu berujung pada masalah pewarisan.
Untuk menjawab pertanyaan calon klien tersebut, maka perlu dijelaskan dulu bahwa Pasal 171 huruf b KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang disebut Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ditegaskan dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dan huruf b KHI, “dari golongan laki-laki yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek dan dari golongan perempuan yaitu ibu, anak perempuan saudara perempuan dan nenek, dari hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda”;
Agus Putra menegaskan bahwa “suami/istri yang merupakan warga negara asing yang beragama Islam jika menikahi WNI yang beragama Islam maka dapat menjadi ahli waris jika suami/istrinya yang WNI ini meninggal dunia” Hal ini dijelaskan dalam Pasal 171 huruf c KHI yang menyatakan bahwa Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunianya Pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Asalkan tidak adanya alasan penghalang (beragama non islam atau sebab lain sesuai Pasal 173 KHI) bagi si WNA maka si WNA berhak menjadi ahli waris dari Almarhumah/Almarhum dari si WNI.
Baca juga: APA SAJA KEWAJIBAN MANTAN SUAMI PASCA CERAI SESUAI KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Agus Putra juga menjelaskan ketentuan lain tentang ahli waris yaitu adalah keberadaan anak kandung dan janda/duda merupakan ahli waris mutlak yang berhak mendapat harta peninggalan sebagaimana ketentuan Pasal 175 KHI, serta sejalan dengan Yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995 jis. Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996 dan 327 K/AG/1997 tanggal 26 Februari 1998, yang pada intinya menegaskan bahwa anak kandung, baik perempuan maupun laki-laki menghijab hak waris saudara pewaris, kecuali orang tua, suami, istri.
Manakala ada klien nya yang hendak mengajukan permohonan sebagai ahli waris, biasanya menurut pengalaman Agus Putra yang kini banyak menangani perkara di pengadilan Agama di Bali, maka si Klien harus melengkapi beberapa berkas seperti Surat Keterangan/Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris dari Kantor Desa/Lurah, Surat Keterangan Kematian (Pewaris atau Ahli Waris lain yang telah meninggal), Akta Perkawinan (Untuk membuktikan apakah janda/duda dapat sebagai ahli waris), Akta Perceraian (manakala si Pewaris telah menjadi janda/duda sebelum meninggal, untuk membuktikan apakah suami/istrinya yang baru dapat menjadi ahli waris), serta KTP dan KK (Kartu Keluarga) atau Pasport (Bagi WNA).



Chat Kami Sekarang